Musi Banyuasin, Sky BSS - Dari ratusan
perusahaan di Kabupaten Muba, baru 93 perusahaan yang memiliki dokumen
analisis dampak lingkungan (Amdal).
Tidak heran kasus lingkungan seperti
pencemaran sering terjadi di Bumi Serasan Sekate seperti pencemaran di
sungai, tanah, udara dan kebocoran pipa minyak, sering muncul . Namun
untuk penyelesaian kasus tidak sampai ke pengadilan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup,
Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muba Drs H Faisol Andayasa, MSi
mengatakan, kalau perusahaan migas mulai dari kegiatan eksplorasi,
eksploitasi dan distribusi pasti mempunyai pengelolaan lingkungan yang
pembahasan dan pengesahannya di Dirjen Migas Kementrian ESDM. Sedangkan
perusahaan perkebunan diakuinya memang ada yang tidak memiliki dokumen
pengelolaan lingkungan.
Faisol mengatakan, setiap usaha yang
berdampak lingkungan wajib memiliki amdal atau usaha kelola lingkungan.
Badan Lingkungan Hidup terus mengadakan pemantauan dan pro aktif dalam
Menindak lanjuti laporan masyarakat yang
melihat, merasakan maupun yang terkena dampak lingkungan dari aktivitas
sejumlah perusahaan di Kabupaten Muba.
Mengenai minimnya perusahaan yang
memiliki dokumen Amdal maupun usaha kelola lingkungan, terus kita
teliti. Perusahaan harus memberikan laporan berkala mengenai proses
penyusunan
(edy /setiawan)