
SKYBSS -Dalam melayani masyarakat dan agar dapat berhubungan lansung dengan seluruh elemen Masyarakat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menunjuk salah satu Bagian
yang di sebut Bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS).
Namun sangat di sesalkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Muba di duga telah mengangkangi Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, hal ini di buktikan dari cara Kabag Humas menanggapi Epriady (22) yang merupakan salah satu Kepala Biro Wartawan Koran mingguan yang exsis di wilayah Kerja Pemkab Muba saat melakukan konfirmasi terkait persoalan Media.
Ketika Soleh Naim Selaku Kabag Humas Pemkab Muba Di Tanya mengenai berapa banyak media yang di anggarkan dan berapa banyak dana ADV untuk media tersebut Dengan lantang ia menjawab,” pertanyaan anda tidak etis karena saya bekas wartawan, yang berha menanyakan itu cuma Inspektorat,” katanya singkat.
Menanggapi prihal ini M.Nuh Soleh selaku ketua Aliansi LSM mengatakan,” sungguh sangat di sesalkan hal ini terjadi padahal Kabag Humas Itu merupakan seorang pejabat yang punya peranan penting di Pemkab Muba, jadi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat semestinya ia punya etika dalam berbicara,” Ungkap Bung Nuh.
Lebih lanjut Bung Nuh mengatakan,” padahal pada undang – undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers jelas di Nyatakan bahwasanya Wartawan /Pers itu punya hak bertanya, mencari, mengelola dan menyimpan data, jadi apa yang di lakukan oleh Kabag Humas itu sungguh tidak mencerminkan wibawa seorang pejabat,” kata bung Nuh.
Menanggapi hal ini Zainal Yazid Selaku Humas LSM Forum Demokrasi Rakyat (FDR) mengatakan,” hal ini semestinya tidak terjadi, saya juga selaku humas walau hanya sebuah organisasi, namun sebagai humas kita harus membaca situasi dan punya banya karakter sebab kita berhubungan lansung dengan banyak orang yang sudah pasti banyaksipat yang berbeda-beda jadi kita harus mampu menanggapi siapapun yang dating tampa menimbulkan suatu persoalan,” Ujar Zainal.
( SWAN/BBS)