Pembunuh Suami Dituntut Mati

SEKAYU, Sky BSS - Chandra Wati Binti Selamet (30) yang di duga otak pembunuhan berencana terhadap suaminya  (Alm) Sutoyo (39) dituntut hukuman  mati oleh jaksa penuntut umum. Pembunuhan yang dilatarbelakangi cinta segitiga ini ditunda hingga, Kamis (25/2).

Sidang yang dituntut jaksa H Eko Setiawan,SH didampingi Rifqi Leksono,SH Ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 ke – 1 KUHP  Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Chandra Wati warga RT 12 Blok E Dusun VI desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin  Muba yang digiring keluar sidang kemarin nampak bungkam dan berusaha dinasehati pengacaranya  untuk tetap bersabar. Wanita ini berusaha menghindari wartawan untuk diwawancara lalu dengan mimik kesal berusaha membenturkan kepalanya di sel terali tahanan Pengadilan Negeri Sekayu.

Dalam uraian tuntutan yang dibacakan terungkap kalau April 2009 lalu Chandra Wati meminta kepada Riaman yang menjadi pacar gelapnya untuk membunuh Sutoyo suaminya sebelum Chandra melahirkan hasil hubungan gelapnya dengan  Riaman.
Diuraikan kalau Chandra sering berkeluh kesah dengan Riaman  menceritakan kalau dia  sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan Sutoyo karena sering disiksa selain tidak diberi nafkah lahir bathin. “Rek Iso rampungke masalah ini sebelum melahirkan, kalau bisa kamu jangan ikut-ikutan membunuh orang biar orang lain saja sekalipun dengan cara disantet atau disuntik mati,” kata Chandra dalam uraian tuntutan yang dibacakan Rifki
Leksono. Keinginan ini disanggupi Riaman lalu meminta kepada Chandra uang senilai Rp 20 Juta untuk menyewa pembunuh bayaran  yaitu Teguh Ristiawan  (20) warga Trans A 7 Kecamatan Keluang Muba bersama dua pelaku asal Pulau Jawa  yang masih kabur yaitu Weng (DPO) dan Bagong alias Tegok (DPO).
Uang pembuka senilai Rp 4 Juta ditransfer Riaman melalui Nasirudin alias Udin (37) warga dusun III desa Cipta Praja Trans A-7 untuk diteruskan kepada ketiga pelaku.Cicilan uang kembali dikirimkan Riaman masing-masing senilai Rp 5 Juta dan Rp 2 Juta yang dikirim April 2009,  Rp 2 Juta pada Mei 2009, Rp 1 Juta pada  Juni 2009 dan setelah terbunuhnya Sutoyo,
Riaman kembali mentransfer uang sisa senilai Rp 2 Juta. Pembunuhan berjalan lancar 2 Agustus 2009 lalu Pukul 20.00 berawal dari kedatangan ketiga pelaku dikoordinir Teguh di kediaman korban. Teguh, Bagong dan Weng membunuh korban dengan cara membekap mulut korban yang sedang tidur, mencekik korban sedangkan kaki korban dipegang agar tidak bergerak.
Setelah korban lemas , ketiga pelaku menggunakan sepeda motor membawanya kepinggiran  jalan lintas timur palembang-Jambi Simpang C 1  desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, 2 Agustus 2009  Pukul 01.00. Korban Sutoyo kembali dianiaya dengan tiga kali tusukan
menggunakan dodos atau alat pemetik sawit hingga tewas. Pembunuha  ini dibuat pelaku seolah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan meletakkan sepeda motor korban jenis Vega R pinggiran jalan disamping mayat korban.
Tim reskrim berhasil membekuk Teguh dikediamannya dan menhadiahi sebutir timah panas di kaki kanananya sedangkan dua pelaku lainnya yaitu bagong dan  Weng hingga kemarin masih dalam pengejaran tim reskrim. Majelis hakim lalu menskors sidang hingga Kamis (25/2) untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa . Persidangan kasus permbunuhan berencana ini lalu berlanjut dengan menghadirkan Riaman Binti Karyono (36) Dusun II Blok C desa Panca Tunggal yang diminta terdakawa Chandra Wati untuk membunuh  suaminya sendiri.
Pembacaan tuntutan ditunda setelah belum lengkapnya berkas yang diajukan kepada majelis hakim.  Menurut penasehat hukum Riaman , Fauzan Daromi, SH kemungkinan tuntutan jaksa tidak akan jauh dengan Chandra Wati yaitu
hukuman mati  namun dia telah menyiapkan pembelaan (swan)

0 komentar: