SEKAYU, Sky BSS - Chandra Wati Binti Selamet (30) yang di duga otak
pembunuhan berencana terhadap suaminya (Alm) Sutoyo (39) dituntut
hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Pembunuhan yang dilatarbelakangi
cinta segitiga ini ditunda hingga, Kamis (25/2).
Sidang yang dituntut jaksa H Eko Setiawan,SH didampingi Rifqi
Leksono,SH Ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 ke – 1 KUHP Jo Pasal 55 (1)
ke-2 KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Chandra
Wati warga RT 12 Blok E Dusun VI desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai
Lilin Muba yang digiring keluar sidang kemarin nampak bungkam dan
berusaha dinasehati pengacaranya untuk tetap bersabar. Wanita ini
berusaha menghindari wartawan untuk diwawancara lalu dengan mimik kesal
berusaha membenturkan kepalanya di sel terali tahanan Pengadilan Negeri
Sekayu.
Dalam uraian tuntutan
yang dibacakan terungkap kalau April 2009 lalu Chandra Wati meminta
kepada Riaman yang menjadi pacar gelapnya untuk membunuh Sutoyo suaminya
sebelum Chandra melahirkan hasil hubungan gelapnya dengan Riaman.
Diuraikan kalau
Chandra sering berkeluh kesah dengan Riaman menceritakan kalau dia
sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan Sutoyo karena sering
disiksa selain tidak diberi nafkah lahir bathin. “Rek Iso rampungke
masalah ini sebelum melahirkan, kalau bisa kamu jangan ikut-ikutan
membunuh orang biar orang lain saja sekalipun dengan cara disantet atau
disuntik mati,” kata Chandra dalam uraian tuntutan yang dibacakan Rifki
Leksono. Keinginan
ini disanggupi Riaman lalu meminta kepada Chandra uang senilai Rp 20
Juta untuk menyewa pembunuh bayaran yaitu Teguh Ristiawan (20) warga
Trans A 7 Kecamatan Keluang Muba bersama dua pelaku asal Pulau Jawa
yang masih kabur yaitu Weng (DPO) dan Bagong alias Tegok (DPO).
Uang pembuka
senilai Rp 4 Juta ditransfer Riaman melalui Nasirudin alias Udin (37)
warga dusun III desa Cipta Praja Trans A-7 untuk diteruskan kepada
ketiga pelaku.Cicilan uang kembali dikirimkan Riaman masing-masing
senilai Rp 5 Juta dan Rp 2 Juta yang dikirim April 2009, Rp 2 Juta pada
Mei 2009, Rp 1 Juta pada Juni 2009 dan setelah terbunuhnya Sutoyo,
Riaman kembali
mentransfer uang sisa senilai Rp 2 Juta. Pembunuhan berjalan lancar 2
Agustus 2009 lalu Pukul 20.00 berawal dari kedatangan ketiga pelaku
dikoordinir Teguh di kediaman korban. Teguh, Bagong dan Weng membunuh
korban dengan cara membekap mulut korban yang sedang tidur, mencekik
korban sedangkan kaki korban dipegang agar tidak bergerak.
Setelah korban
lemas , ketiga pelaku menggunakan sepeda motor membawanya kepinggiran
jalan lintas timur palembang-Jambi Simpang C 1 desa Sri Gunung
Kecamatan Sungai Lilin, 2 Agustus 2009 Pukul 01.00. Korban Sutoyo
kembali dianiaya dengan tiga kali tusukan
menggunakan dodos atau alat pemetik sawit hingga tewas.
Pembunuha ini dibuat pelaku seolah terjadinya kecelakaan lalu lintas
dengan meletakkan sepeda motor korban jenis Vega R pinggiran jalan
disamping mayat korban.
Tim reskrim
berhasil membekuk Teguh dikediamannya dan menhadiahi sebutir timah panas
di kaki kanananya sedangkan dua pelaku lainnya yaitu bagong dan Weng
hingga kemarin masih dalam pengejaran tim reskrim. Majelis hakim lalu
menskors sidang hingga Kamis (25/2) untuk mendengarkan pledoi
(pembelaan) terdakwa . Persidangan kasus permbunuhan berencana ini lalu
berlanjut dengan menghadirkan Riaman Binti Karyono (36) Dusun II Blok C
desa Panca Tunggal yang diminta terdakawa Chandra Wati untuk membunuh
suaminya sendiri.
Pembacaan tuntutan
ditunda setelah belum lengkapnya berkas yang diajukan kepada majelis
hakim. Menurut penasehat hukum Riaman , Fauzan Daromi, SH kemungkinan
tuntutan jaksa tidak akan jauh dengan Chandra Wati yaitu
hukuman mati namun dia telah menyiapkan pembelaan (swan)